Emisi itu ada dua, satu emisi gas buang, dan satu lagi emisi suara. Yang emisi gas buang sudah benar benar dituruti. Toh kalau nggak mampu, pemerintah baik hati mengolor ngolor waktu implementasi standar baru sampai pabrik motor mau.

Yang jadi perhatian penulis adalah emisi suara.
Selama ini penulis sering mengeluh soal suara motor yang berisik. Bukan dari knalpotnya, karena knalpotnya sekarang sama sekali nggak asik karena senyap sekali. Dengarnya cuma hembusan angin saja.
Yang masalah adalah berisiknya suara yang lain lain seperti misalnya suara mesin, suara CVT, suara rantai, dst. Di jalan suara berisik memang nggak bikin telinga sakit, cuma nggak enak didengar saja. Yang lebih tersiksa lagi saat penulis terpaksa harus mengalami sendiri, punya motor yang mesin dan CVTnya punya bakat kuat untuk bersuara berisik.
Untungnya dengan pakai modif pro capacitor dan oli mesin ditambahi minyak goreng, berisiknya sekarang sudah dalam taraf tidak mengganggu. Sebelumnya di awal awal penulis sempat merasakan terganggu juga. Yang punya pendapat seperti penulis sepertinya sedikit, karena toh terbukti motor yang mesinnya berisik tetap laris. Grup oli pun tidak menganggap berisik sebagai sesuatu yang perlu dibasmi.
Berisik itu sebenarnya sudah ada batasan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Namun penulis baru sadar bahwa aturan tersebut ternyata tidak terlalu ketat, atau bisa disebut tidak mengikat.
Aturannya sebagai berikut Baca lebih lanjut →
Menyukai ini:
Suka Memuat...