Hukum menempel tulisan Bismillah pada speedometer dan spion?


Mungkin pembaca pernah melihat ada yang memasang stiker bertuliskan Bismillah atau lafal lainnya di spion atau speedometer atau lainnya.

Ini mungkin topik yang sangat subyektif. Kontroversi ada, namun penulis ingin sumbang pendapat.

Ada yang berpendapat hal ini tidak pernah dicontohkan:
Bolehkah Tulisan Basmalah Dicantumkan Dalam Spanduk?

Tidak pernah diketahui dari Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menulis satu surat atau satu ayat dari Al-Qur’an, atau menulis hadits atau menulis nama diantara nama-nama Allah di atas kertas atau papan kemudian digantungkan di dinding, atau tempat lewatnya manusia sebagai hiasan atau ngalap berkah, atau dijadikan sebagai sarana untuk dzikir, menyampaikan pelajaran, pesan serta nasehat.

Dan sikap Nabi ini diikuti oleh para Khulafaur Rasyidin, dan seluruh para sahabat dan diikuti pula oleh para imam, dan salafus salih yang mendapatkan rekomendasi dari Nabi bahwa mereka adalah sebaik-baik generasi sepeningal Beliau.

Mereka ini tidak pernah menulis sesuatu yang terambil dari Al-Qur’an, atau terambil dari hadits-hadits Nabi yang shahih atau terambil dari asmaul husna di atas pamflet, atau papan kayu atau kain untuk ditempelkan di dinding sebagai hiasan atau pengingat dzikir atau sebagai pelajaran.”

Ada yang berpendapat boleh selama barang yang ditempeli tidak sampai ditempatkan di tempat najis:
Kertas Bertuliskan Ayat Al-Qur’an

“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah l. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya. Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi n sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahir rahmanir rahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur`an dalam surat tersebut.

Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama Allah

“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005%5D

Hukum Menulis Ayat Al-Quran dalam Undangan Pernikahan

Artinya: “Kepenulisan Al-Qur’an di tembok. Menurut Syafi’iyyah dan sebagian Hanafiyyah berpendapat makruh mengukir tembok dengan Al-Qur’an karena khawatir akan jatuh terinjak kaki-kaki orang banyak. Malikiyyah berpendapat haram mengukir Al-Qur’an dan nama Allah di atas tembok sebab akan mendatangkan penghinaan terhadap Al-Qur’an. Sedangkan sebagian pengikut Hanafiyyah menyatakan boleh-boleh saja.” (Al-Maûsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Dârus Salâsil, 1404-1427 H], juz 16, halaman 234).

Ada pula yang tidak setuju:
Dilarang Memasang Kaligrafi al-Quran?

Bukan tindakan yang baik, menuliskan ayat al-Quran di muhrab atau dinding, karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan diinjak. (al-Bahr ar-Raiq, 2/40)

Dibenci menuliskan ayat al-Quran atau nama Allah di mata uang, mihrab, dinding, atau semua benda yang dibentangkan. Wallahu a’lam. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/179).

Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis ayat al-Quran di dinding, lalu beliaupun memukulnya. (Tafsir al-Qurthubi, 1/30).

Selayaknya dicegah semua bentuk seni tulisan al-Quran atau nama Allah, karena ini bisa menyebabkan disikapi tidak terhormat. Demikian pula, dilarang memahat di tembok. (Minah al-Jalil ‘ala Mukhtashar Khalil, 1/517).

Dibenci menuliskan al-Quran di dinding, meskipun milik masjid, atau di baju atau makanan, atau semacamnya. (al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’, 1/104).

Para ulama madzhab kami mengatakan, dibenci menuliskan al-Quran di dinding dan lebih dilarang lagi menuliskannya di atap. (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/454).

Hukum menuliskan al-Quran di lempeng perak sebagaimana hukum menuliskan al-Quran di mata uang dirham atau dinar, bedanya, tulisan di lempeng perak dibakar dulu setelah diukir. Dan ini semua dibenci, karena bisa menjadi sebab pelecehan al-Quran dan disikapi tidak terhormat, atau diletakkan di tempat yang tidak selayaknya.

Ada yang berpendapat boleh selama itu hanya untuk mengingatkan, dan tidak untuk menjadikannya sebagai alat anti maling atau anti kecelakaan:

 

Dari beberapa poin di atas bisa disimpulkan:
– boleh selama itu tulisan tetap terhormat, tidak terinjak, tidak najis, dst.
– boleh selama tidak dijadikan jimat
– ada yang melarang hal tersebut

Berdasar penjelasan di atas menurut penulis untuk menempatkan tulisan bismillah di speedometer atau spion itu tidak masalah bila:
– tidak mengurangi fungsi speedometer atau spion. Karena kalau sampai mengurangi fungsi atau bahkan meningkatkan resiko bahaya (misal jadi menghalangi sinyal / pandangan) maka itu sama artinya menodai tulisan tersebut. Islam artinya selamat.
– pemilik motor bisa meyakinkan bahwa tulisan tidak akan kena najis (misal lumpur pada waktu hujan, kotoran burung, dst)
– tidak dianggap sebagai anti maling atau anti celaka.

Mungkin ada yang bisa menambahkan?

15 respons untuk ‘Hukum menempel tulisan Bismillah pada speedometer dan spion?

  1. dalam hal ini msih ada perbedaan pendapat,
    jika msih ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, selama itu tidak wajib, lebih bijak untuk menghindari dan tidak perlu diperdebatkan.

    Suka

  2. Tapi ada lagi kang,di smartphone kalo download surat yasin atau surat surat islam lainnya berarti kita ngga boleh masuk ke toilet/tinggalkan/titip

    Suka

    • Repot juga kalau pakai definisi itu. Karena termasuk video dan mp3 juga. Berarti nggak boleh download atau simpan di hp dong. Mungkin lebih cocok kalau wallpaper atau screensaver atau pas aplikasi lagi dibuka.

      Mungkin itu berlaku untuk ringtone kali ya?

      Suka

  3. Tapi dari hadis2 trsebut, tidak ada larangan langsung dari rasul untuk menulis ayat al quran entah dimana pun, hanya rasul tidak pernah melakukannya

    Sama seperti rasul yang tidak pernah memakai baju koko

    Sepertinya hanya para sahabat yang menafsirkannya

    Suka

  4. Ini alasan sy dulu pas pesen kartu undangan nikah, sy gamau pake kutipan ayat Ar-Rum.
    Dan skrg paling anti dgn org2 yg nempel kalimat tauhid dikaca blkg mobil, biar apa? Biar kehujanan, kena debu, kepanasan, kena tai burung, dll

    Suka

  5. Yang dikhawatirkan JATUH dan TERINJAK, makanya harus tetap terjaga.
    Jika HP tidak boleh, bgmn dengan otak kita yg sdh termemory dengan hapalan ayat suci surat lainnya.
    Yang tidak boleh itu jika dibuka atau dibaca secara bersuara. Mohon maaf jika salah

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Zzz Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.