Wah kacau, masa ya copas sampai salahnya berjamaah. Awalnya penulis kaget ketika baca artikel baru di aripitstop karena disebut kendaraan dibatasi emisi CO2nya:
Berikut Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Kaget karena setahu penulis yang dibatasi itu adalah COnya, bukan CO2nya. Keduanya merupakan hal yang berbeda. Karena lihat saja contoh hasil uji emisi berikut, lihat berapa persen CO2nya:
Itu Honda S2000 kalau tidak salah.
Awalnya penulis mau mengkritisi aripitstop, tapi karena ada feeling nggak enak, penulis pun langsung copas kalimat yang dimaksud ke google, dan ternyata Baca lebih lanjut